
"Cyberstalking" adalah
penggunaan internet atau alat elektronik lainnya untuk melecehkan
seseorang, sekelompok orang, atau organisasi.
Cyberstalking
adalah bentuk terbaru dari perilaku kriminal yang melibatkan ancaman
persisten atau perhatian yang tidak diinginkan menggunakan internet dan
cara lain komunikasi komputer.
Cyberstalking dapat mencakup melecehkan, mengancam, spamming
berlebihan, live chat pelecehan atau dikenal sebagai chatting , pesan yang
tidak pantas pada papan pesan atau buku tamu online, virus berbahaya elektronik
dikirim, email yang tidak diinginkan, dan pencurian identitas elektronik. Termasuk
tuduhan palsu , pemantauan,
membuat ancaman, pencurian identas, kerusakan pada data atau peralatan, atau mengumpulkan informasi dalam
rangka untuk melecehkan. Aksi cyberstalking bisa sangat berbahaya dan
menakutkan, terutama bagi anak dan remaja. Hal ini
lantaran informasi identitas pribadi seseorang yang tidak diketahui di Internet
memberikan
peluang bagi
para penguntit (talker) untuk berkeliaran bebas
menjalankan aksinya. Cyberstalker (pelaku cyberstalking) bahkan sering
melakukan tindakan
ekstrim karena mereka merasa tidak dapat
ditangkap atau dihukum karena
sulit dideteksi.
Kriteria Cyberstalking
Bagaimana mengidentifikasi
cyberstalking:
Ketika mengidentifikasi cyberstalking "di lapangan", dan khususnya ketika mempertimbangkan apakah akan melaporkannya kepada otoritas apapun hukum, fitur berikut atau kombinasi fitur dapat dianggap untuk mengkarakterisasi situasi mengintai benar : kebencian , direncanakan terlebih dahulu, pengulangan, kesusahan , obsesi , balas dendam , tidak ada tujuan yang sah, secara pribadi diarahkan, mengabaikan peringatan untuk berhenti, pelecehan , dan ancaman. Jika hanya 1x seseorang megejek di dunia maya, itu bukan disebut dengan bully atau pun talker. Kita harus melihat konteks nya apa! Apakah di kegiatan becanda antar teman, berdiskusi, itu juga harus dilihat, jika mereka hanya sekedar saling mengejek(gurauan), bukan disebut cyberstalking.
Aksi dan Tujuan Cyberstalker
• Tuduhan Palsu
Banyak
cyberstalkers mencoba untuk merusak reputasi korban. Mereka
posting informasi palsu tentang mereka di situs dan website tertentu.
Mereka mungkin mengatur situs mereka
sendiri, blog atau halaman pengguna untuk
tujuan kejahatan ini. Mereka memposting dugaan tentang korban untuk newsgroup, chat room atau situs lainnya yang memungkinkan kontribusi masyarakat.
• Upaya untuk
mengumpulkan informasi tentang korban
Cyberstalkers
mungkin melakukan pendekatan dengan teman-teman korban mereka, keluarga dan rekan kerja untuk mendapatkan informasi pribadi. Mereka dapat
memantau informasi di Internet, atau menyewa seorang detektif swasta.Mereka akan sering memonitor aktivitas online korban
dan berusaha untuk melacak alamat IP mereka
dalam upaya untuk mengumpulkan informasi lebih lanjut tentang korban-korban
mereka.
• Mendorong
orang lain untuk melecehkan korban
Banyak
cyberstalkers mencoba untuk melibatkan pihak ketiga dalam pelecehan ini. Mereka
mungkin mengklaim korban telah merugikan penguntit atau keluarganya dalam
beberapa cara, misalnya dengan memposting nama korban dan nomor telepon untuk
mendorong orang lain ikut mengganggu korban.
• Salah
korbankan mengklaim bahwa korban melecehkan dirinya.
• Serangan
terhadap data dan peralatan
• Memesan
barang dan jasa
Mereka
memesan barang atau
berlangganan majalah atas nama korban. Ini sering melibatkan langganan untuk
melakukan tindakkan pornografi atau
memesan mainan seks kemudian dikirim ke tempat korban.
• Mengatur
pertemuan
Para pemuda menghadapi risiko tinggi terutama terhadap cyberstalkers
yang mencoba untuk mengatur pertemuan di antara mereka.
Tujuan Cyberstalker
• Mengawasi
aktivitas online korban via spyware, yaitu program yang dirancang untuk
memata-matai komputer atau ponsel seseorang secara jarak jauh.
• Melacak
lokasi korban menggunakan teknologi GPS
• Mencegat
dengan panggilan ponsel atau SMS seseorang
• Berkedok
sebagai korban
• Mengawasi dan
menonton aktivitas korban lewat kamera tersembunyi.
Target
Cyberstalking
1.Laki-laki
2.Perempuan
3.Mitra Intim (ex. mantan kekasih)
4. Massa
5. Perusahaan
CyberStalking
& Situs Jejaring Sosial
Seiring dengan Facebook, situs populer lain seperti Path, telah memungkinkan
cyberstalkers untuk melihat update pada mangsanya dan dalam beberapa kasus,
memungkinkan mereka untuk melihat keberadaan korban mereka. Aplikasi terbaru
yang memanfaatkan perangkat lunak global positioning (GPS) teknologi,
seperti Foursquare , membuat
tindakan menemukan korban mereka lebih mudah. Periksa bahaya teknologi GPS dan
korelasinya dengan cyberstalking.
Sebuah survei yang baru-baru ini digelar menunjukkan
bahwa 69% dari remaja yang sedang online mengaku mendapat pesan pribadi dari
seseorang yang mereka tidak kenal. Sebanyak 50% remaja yang memasuki ruang
chatroom mengatakan mereka telah berbagi informasi pribadi dengan orang asing,
termasuk nomor telepon, alamat dan di mana mereka bersekolah. Dan 73%
dari permintaan seksual online terjadi ketika menggunakan komputer di rumah. Dalam
kasus terburuk, cyberstalker memikat anak untuk mau melakukan pertemuan
rahasia, di mana mereka mengalami pelecehan seksual dan bahkan dibunuh.
Cyberstalking merupakan sebuah aksi memata-matai atau
menguntit privasi pengguna internet melalui teknologi termasuk komputer,
ponsel, kamera dan teknologi lainnya. Cyberstalking nantinya bisa berujung pada
tindakan pelecehan, rayuan, pesan vulgar atau mengancam, fitnah atau pesan yang
tidak diinginkan. Motifnya beragam, mulai dari balas dendam, marah, sekadar
iseng atau ingin mengontrol seseorang.
Fakta bahwa
cyberstalking tidak melibatkan kontak fisik dapat
menciptakan kesalahan persepsi bahwa
lebih berbahaya daripada menguntit secara fisik. Hal ini belum tentu benar.
Dengan fungsi Internet yang menjadi bagian integral dari
kehidupan kita pribadi, penguntit profesional dapat
mengambil keuntungan dari kemudahan komunikasi serta
peningkatan akses terhadap informasi pribadi. Dengan kata lain, stalker mungkin
tidak mau atau tidak mampu menghadapi korban secara langsung atau di telepon,
ia mungkin memiliki sedikit keraguan melecehkan atau mengancam dengan
mengirim komunikasi elektronik untuk
korban. Akhirnya, seperti pelecehan fisik mengintai, ancaman secara online
mungkin merupakan awal terhadap perilaku yang lebih serius, termasuk kekerasan
fisik.
Menurut survei pertama tentang
‘cyber-stalking’ di Inggris, ditemukan sekitar 35 persen Pria yang menjadi
korban dan hampir semua kasus penguntitan ini dilakukan oleh Wanita. Menurut
para ahli, membuntuti kekasih lewat situs, sama menyenangkannya dengan berjudi
online.
Seorang psikolog dari University of Bedfordshire, yaitu Dr Emma Short juga
melakukan penelitian tentang ‘Network for Surviving Stalking’ dan Ia
mendapatkan ratusan respon online dari para Pria yang bisa dibilang telah
menjadi korban ‘cyber-stalking’. meskipun ada dilaporkan kasus
pria melakukan cyberstalking terhadap perempuan dan cyberstalking
terhadap sesama jenis.
Cyberbullying
Cyberbullying
Cyber bullying adalah segala bentuk kekerasan
yang dialami anak atau remaja dan dilakukan teman seusia mereka melalui dunia
cyber atau internet. Cyber bullying adalah kejadian manakala seorang anak atau
remaja diejek, dihina, diintimidasi, atau dipermalukan oleh anak atau remaja
lain melalui media internet, teknologi digital atau telepon seluler.
Cyber bullying dianggap valid bila pelaku dan korban berusia di bawah 18 tahun
dan secara hukum belum dianggap dewasa. Bila salah satu pihak yang terlibat
(atau keduanya) sudah berusia di atas 18 tahun, maka kasus yang terjadi akan
dikategorikan sebagai cyber crime atau cyber stalking (sering juga disebut
cyber harassment).
Bentuk dan metode tindakan cyber bullying
amat beragam. Bisa berupa pesan ancaman melalui e-mail, mengunggah foto yang
mempermalukan korban, membuat situs web untuk menyebar fitnah dan mengolok-olok
korban hingga mengakses akun jejaring sosial orang lain untuk mengancam korban
dan membuat masalah. Motivasi pelakunya juga beragam. Ada yang melakukannya
karena marah dan ingin balas dendam, frustrasi, ingin mencari perhatian bahkan
ada pula yang menjadikannya sekedar hiburan pengisi waktu luang. Tidak jarang,
motivasinya kadang-kadang hanya ingin bercanda.
Cyber bullying yang berkepanjangan bisa
mematikan rasa percaya diri anak, membuat anak menjadi murung, khawatir, selalu
merasa bersalah atau gagal karena tidak mampu mengatasi sendiri gangguan
yang menimpanya. Bahkan ada pula korban cyber bullying yang berpikir untuk
mengakhiri hidupnya karena tak tahan lagi diganggu! Remaja korban cyber
bullying akan mengalami stress yang bisa memicunya melakukan tindakan-tindakan
rawan masalah seperti mencontek, membolos, lari dari rumah, dan bahkan minum
minuman keras atau menggunakan narkoba.
Anak-anak atau remaja pelaku cyber bullying
biasanya memilih untuk menganggu anak lain yang dianggap lebih lemah, tak suka
melawan dan tak bisa membela diri. Pelakunya sendiri biasanya adalah anak-anak
yang ingin berkuasa atau senang mendominasi.Anak-anak ini biasanya merasa lebih
hebat, berstatus sosial lebih tinggi dan lebih populer di kalangan teman-teman
sebayanya. Sedangkan korbannya biasanya anak-anak atau remaja yang sering
diejek dan dipermalukan karena penampilan mereka, warna kulit, keluarga mereka,
atau cara mereka bertingkah laku di sekolah. Namun bisa juga si korban
cyber bullying justru adalah anak yang populer, pintar, dan menonjol di sekolah
sehingga membuat iri teman sebayanya yang menjadi pelaku.
Cyber bullying pada umumnya dilakukan melalui
media situs jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter.Ada kalanya dilakukan
juga melalui SMS maupun pesan percakapan di layanan Instant Messaging seperti
Yahoo Messenger atau MSN Messenger.Anak-anak yang penguasaan komputer serta
internetnya lebih canggih melakukan cyber bullying dengan cara lain. Mereka
membuat situs atau blog untuk menjelek-jelekkan korban atau membuat masalah
dengan orang lain dengan berpura-pura menjadi korban. Ada pula pelaku yang
mencuri password akun e-mail atau situs jejaring sosial korban dan mengirim
pesan-pesan mengancam atau tak senonoh menggunakan akun milik korban.
Cyber bullying lebih mudah dilakukan daripada
kekerasan konvensional karena si pelaku tidak perlu berhadapan muka dengan
orang lain yang menjadi targetnya. Mereka bisa mengatakan hal-hal yang buruk
dan dengan mudah mengintimidasi korbannya karena mereka berada di belakang
layar komputer atau menatap layar telelpon seluler tanpa harus melihat akibat
yang ditimbulkan pada diri korban. Peristiwa cyber bullying juga tidak mudah
diidentifikasikan orang lain, seperti orang tua atau guru karena tidak jarang
anak-anak remaja ini juga mempunyai kode-kode berupa singkatan kata atau
emoticon internet yang tidak dapat dimengerti selain oleh mereka sendiri.Harus
diwaspadai bahwa kasus cyber bullying ini seperti gunung es.Korban sendiri
lebih sering malas mengaku. Ini karena bila mereka mengaku biasanya akses
mereka akan internet (maupun HP) akan dibatasi. Korban juga terkadang malas
mengaku karena sulitnya mencari pelaku cyber bullying atau membuktikan bahwa si
pelaku benar-benar bersalah.Ini menyebabkan munculnya kondisi gunung es
tadi.Tujuannya adalah untuk mengganggu, mengancam,mempermalukan,
menghina,mengucilkan secara sosial, atau merusak reputasi orang lain.
Karakteristik CyberBullying
• Materi cyberbullying (Tulisan, photo. video) dapat
di-distribusikan secara worldwide dan seringkali tidak bisa dihilangkan.
• Pelaku bullying biasanya bersifat anonim, menggunakan
nama lain atau berpura-pura sebagai orang lain.
• Kejadiannya bisa kapan saja dan dimana saja.
Contoh Perilaku Cyberbullying :
a. Flame
War
Dapat terjadi di milis atau online forum, berupa
perdebatan yang tidak esensial atau penyanggahan tanpa dasar yang kuat dengan
menggunakan bahasa kasar dan menghina.
b. Gangguan
(Harassment)
Berulang kali posting diforum atau mengirimkan pesan
tidak pantas melalui email.
Mengirim spam e-mail dengan jumlah belasan hingga ratusan
email per-hari.
Cyberbullying vs
Cyberstalking
Praktek
cyberbullying tidak terbatas pada anak-anak dan, sementara perilaku
diidentifikasi dengan definisi yang sama ketika dilakukan oleh orang dewasa,
perbedaan dalam kelompok usia kadang-kadang mengacu pada penyalahgunaan
sebagai cyberstalking atau cyberharassment bila
dilakukan oleh orang dewasa terhadap orang dewasa. Umum taktik yang
digunakan oleh cyberstalkers dilakukan dalam forum publik, media sosial atau
situs informasi online dan dimaksudkan untuk mengancam pendapatan korban,
pekerjaan, reputasi, atau keselamatan. Perilaku mungkin termasuk mendorong
orang lain untuk melecehkan korban dan berusaha untuk mempengaruhi partisipasi
secara online korban. Banyak cyberstalkers mencoba untuk merusak reputasi
korban mereka dan membuat orang lain terhadap mereka.
Cyberstalking
mungkin termasuk tuduhan palsu, monitoring, membuat ancaman, pencurian identitas,
kerusakan data atau peralatan, permohonan anak di bawah umur untuk seks, atau
mengumpulkan informasi untuk melecehkan. Sebuah pola berulang dari
tindakan tersebut dan pelecehan terhadap
target dengan orang dewasa merupakan cyberstalking. Cyberstalking sering
fitur pola terkait perilaku online dan offline. Ada konsekuensi hukum di
menguntit offline dan menguntit online, dan cyber-stalkers dapat dimasukkan ke
dalam penjara. cyberstalking adalah suatu bentuk cyberbullying.
Kenapa Orang Melakukan Cyberbullying?
Motivasi sesorang melakukan cyberbullying diantaranya
adalah:
• Marah, sakit hati, balas dendam atau karena frustasi.
• Haus Kekuasaan dengan menonjolkan ego dan menyakiti
orang lain.
• Merasa bosan dan memiliki kepandaian melakukan hacking.
• Untuk hiburan, mentertawakan atau mendapatkan reaksi.
• Ketidaksengajaan, misalnya berupa reaksi/komentar
impulsif dan emosional.
Upaya Preventif
Cara terbaik menghadapi dan mengurangi resiko
cyberbullying adalah dengan upaya pencegahan dari sejak awal. Sadarilah bahwa
kehadiran online (punya alamat email,online profile, posting di milis atau
forum, menulis di blog atau website) padadasarnya seperti kita berada ditempat
umum. Dengan kata lain, kita harus pandai-pandai menjaga diri dalam citra diri
dan citrayang berkaitan dengan kita (misalnya sebagai orang indonesia),
keamanan datapribadi yang bersifat sensitif, dan memperhatikan azas manfaat
untuk diri sendirimaupun orang lain. Jagalah keamanan detail pribadi seperti
nomor ponsel, alamat email, password,nomor pin, nama, alamat rumah, nama
sekolah, tempat kerja, nama keluarga ataunama teman. Informasi tersebut bisa
digunakan orang yang tidak bertanggung jawabdi internet. Jangan memberitahukan
password kepada teman anda, dia mungkin saja memberitahukannya kepada orang
lain.Hindari menuliskan nomor ponsel,password, alamat email diselembar kertas,
karena kalauhilang, orang lain jadi mengetahui.Jika anda menggunakan computer
umum diwarnet, sekolahan, ataudiperpustakaan, jangan lupa logout dan meng-clear
private data sebelum pergi (Jika andamenggunakan Mozila Firefox pilihTools
---> klik Clear Private Data).
Pengaruh Cyberbullying Terhadap Individu dan
Organisasi
Korban bullying pada umumnya mengalami
masalah kesehatan secara fisik dan mental. Gejala Fisik: Selera makan hilang,
sulit tidur/gangguan tidur, keluhan masalah kulit,pencernaan dan jantung
berdebar-debar. Gejala Psikologis: Gelisah, depresi, Kelelahan, rasa harga diri
berkurang, sulitkonsentrasi, murung, menyalahkan diri sendiri, gampang marah,
hingga pemikiranbunuh diri. Berdasarkan riset dan wawancara, menyaksikan atau
berada didekat korban cyberbullying sama stres-nya dengan korban bullying.
Selain itu, mereka tidak berani bertindak karena khawatir akan menjadi korban
bullying juga.Adanya rasa ketidakberdayaan dan emosional negatif diantara
pegawai tersebut akan berdampak kegagalan memberikan kontribusi kemampuan kerja
terbaik, tidak memberikan ide ekstra atau feedback dalam menghadapi
masalah-masalah organisasi.Pergantian staf yang keluar akibat bullying,
peningkatan ketidakhadiran karena sakit,penurunan produktifitas, pengusutan
atas perlakuan buruk dan potensi penuntutansecara hukum atau proses pengadilan
jelas pada akhirnya akan merugikan organisasi.
Hukum tentang Cyberbullying
Apakah pelaku kejahatan di dunia maya seperti
cyber bullying dapat ditangkap dan diproses hukum? Sekarang saja Indonesia
sudah mendapat complain dari lebih 40 negara yang menjadi korban internet fraud
atau penipuan di internet yang dilakukan oleh warga Indonesia. Hukuman di
Indonesia untuk kejahatan serius di dunia maya sepertinya kurang member efek jera.
Namun demikian, Potensi serius dari kejahatan ini dimasa depan membuat divisi
cybercrime Kepolisian Republik Indonesia harus terus meningkatkan kualitas
layanannya. Selain di jerat dengan pasal hukuman pidana, para penjahat dunia
maya ini juga biasa dikenai pasal undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronika yang telah disahkan pada tanggal 21 Maret 2008 yang lalu. Dengan
demikian mereka yang mengalami kasus cyber bullying bisa dijerat pasal 27, dalam
bab perbuatan yang di larang. Mereka yang melanggar bisa dikenakan hukuman
pidana hingga lebih dari 5 tahun.
Ada beberapa hal yang harus dihindari saat
kita membuat atau memakai jejaring sosial antara lain:
1. Membuat password yang sederhana dan mudah
di tebak (seperti nama pacr, nama anak, tanggal lahir, dan sebagainya).
2. Memberi password pada orang lain walaupun itu teman
dekat kita sendiri.
3. Gampang percaya dengan berita atau kabar yang tidak
jelas asal usuklnya di internet, apalagi jadi ikut-ikutan memforward ke orang
lain.
4. Terlalu lengkap memasang profil atau data diri.
5. Memasang foto-foto diri anda yang sekiranya anda
sendiri tidak merasa nyaman apabila foto-foto tersebut disabar luaskan secara
bebas. Sekali foto tersebar mustahil anda dapat menariknya dari internet.
6. Sembarangan add friend atau approval atas permintaan
seseorang untuk menjadi teman.
Tips jitu hadapi cyberbullying
1. Putuskan komunikasi
Blok dulu akun si pelaku cyberbully. Dengan begitu mereka
tidak akan dapat meneruskan serangannya. Kalaupun kita diserang, tidak
perlu kita ketahui. Dengan begitu kita bisa menenangkan diri tanpa perlu
diganggu lagi. Jika si pelaku cyberbully tahu usahanya sia-sia, maka ia
akan menghentikan aksinya. Mungkin dia akan menggunakan akun lain untuk
meneruskan serangan, tapi setidaknya kita bisa lebih waspada.
2. Siap mengajukan keluhan
Ada fitur “report abuse” pada Facebook dan Twitter, ini
dapat membuat si akun pembully terblokir. Atau minta bantuan teman-teman
untuk bersama-sama mengklik tombol “report as spam” pada Twitter agar si pelaku
dideaktivasi oleh admin Twitter. Jika serangan datang melalui email, kita
dapat melaporkannya ke penyedia layanan tempat si pelaku cyberbully mengakses
Internet.
3. Ambil tindakan
hukum
Masih belum cukup? Bahkan si pelaku sudah berlaku lebih
jauh lagi dengan meneruskan serangan dan menjelekkan dirimu di forum publik? Jika
merasa benar, jangan takut untuk mengambil jalur hukum. Hubungi teman atau
orang yang memahami aspek hukum, dan coba bicara dengan mereka, tindakan apa
yang tepat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar