Pengaturan
cyberstalking dalam UU ITE dan Perbandingannya dengan Negara Lain
Dalam UU ITE,
cyberstalking dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang dilarang, dimuat dalam
pasal 27 ayat (3), dan ayat (4) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) :
Pasal (3):
“Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”.
Pasal (4):
“Setiap Orang
dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau
membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang
memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
Kebanyakan hukum negara-negara di dunia yang mengatur mengenai stalking
mensyaratkan bahwa suatu perbuatan baru disebut sebagai kejahatan stalking apabila pelaku melakukan ancaman terhadap korban. Hal ini yang nampaknya juga diatur dalam UU ITE.
mensyaratkan bahwa suatu perbuatan baru disebut sebagai kejahatan stalking apabila pelaku melakukan ancaman terhadap korban. Hal ini yang nampaknya juga diatur dalam UU ITE.
Sementara
tindakan harassment atau menggangu belum diatur dalam UU ITE tersebut, padahal
suatu tindakan cyberstalking yang bersifat harassment dapat menjadi langkah
awal dari sebuah tindak pidana lainnya, misalnya kasus penculikan anak di bawah
umur oleh orang yang baru dikenalnya melalui facebook. Pelaku pasti telah lama
‘membuntuti’ calon korbannya melalui jejaring sosial dan itu merupakan salah
satu dari lima tindakan cyberstalking. Sehingga dengan alasan tersebut maka
sangat perlu pengaturan lebih lengkap dan lebih tegas mengenai tindak pidana
cyberstalking ini.
Cyberstalking telah menjadi kejahatan baru dalam dunia teknologi informasi dan merupakan masalah serius yang makin berkembang. Di Amerika Serikat, pada tahun 1990 California adalah Negara bagian yang pertama memiliki hukum tentang stalking. Undang-undang tersebut dibuat sebagai hasil dari terjadinya pembunuhan terhadap aktris Rebecca Schaeffer oleh Roberr Bardo pada tahun 1989. Kemudian New York mengundangkan Penal code 240.25 pada tahun 1992 yang telah diubah pada tahun 1994. Kemudian Negara-negara bagian di Australia juga mengundangkan undang-undang mengenai stalking pada tahun
1998. Dan Indonesia baru mengatur tentang stalking dalam UU ITE namun hanya masih terbatas pada tindakan pengancamannya semata.
Cyberstalking telah menjadi kejahatan baru dalam dunia teknologi informasi dan merupakan masalah serius yang makin berkembang. Di Amerika Serikat, pada tahun 1990 California adalah Negara bagian yang pertama memiliki hukum tentang stalking. Undang-undang tersebut dibuat sebagai hasil dari terjadinya pembunuhan terhadap aktris Rebecca Schaeffer oleh Roberr Bardo pada tahun 1989. Kemudian New York mengundangkan Penal code 240.25 pada tahun 1992 yang telah diubah pada tahun 1994. Kemudian Negara-negara bagian di Australia juga mengundangkan undang-undang mengenai stalking pada tahun
1998. Dan Indonesia baru mengatur tentang stalking dalam UU ITE namun hanya masih terbatas pada tindakan pengancamannya semata.
Hukuman di
Indonesia untuk kejahatan serius di dunia maya sepertinya kurang memberi efek
jera. Namun demikian, Potensi serius dari kejahatan ini dimasa depan membuat
divisi cyber crime Kepolisian Republik Indonesia harus terus meningkatkan
kualitas layanannya. Selain di jerat dengan pasal hukuman pidana, para penjahat
dunia maya ini juga bisadikenai pasal
undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronika yang telah disahkan pada
tanggal 21 Maret 2008
yang lalu. Dengan demikian mereka yang mengalami kasus cyber stalking bisa
dijerat pasal 27, dalam bab perbuatan
yang di larang. Mereka yang melanggar bisa dikenakan hukuman pidana hingga
lebih dari 5 tahun.
Dalam
kasus ini Dinda, Stalker dan Bullyer bisa saja terjerat pasal
1.
Pasal 27 ayat (3) UU
ITE
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa
hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik"
2. Pasal 310 ayat (1) KUHP
“Barang
siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan
sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam
karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana
denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
3. Pasal 28 ayat (1)
“Setiap
Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan
yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.Ancaman
pidananya ialah penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal 1 miliar”
4. Pasal 28 ayat (2)
“Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok
masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan
(SARA)”
Namun
meski kasus ini sempat hangat dibicarakan dalam sosial media bahkan stasiun televisi
, Kasus ini tidak berlanjut dalam pengadilan, karena pihak yang dirugikan ( Dinda
dan Ibu Hamil ) sama – sama tidak memperkarakannya, dia juga merasa bersalah
dan menyadari bahwa tidak seharusnya dia melakukan hal itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar